Pemerasan TKIJoko Riyanto ; Alumnus Fakultas Hukum UNS, Surakarta |
KORAN TEMPO, 07 Agustus 2014
Pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) adalah buah dari buruknya sebuah sistem, dalam hal ini sistem yang mengatur dan menangani tenaga kerja. Ironisnya, sistem yang buruk tersebut masih terus dipakai tanpa ada perbaikan. Diakui ataupun tidak, regulasi dan proteksi yang dilakukan pemerintah selama ini masih sebatas elitis. Pemerintah belum bisa bekerja secara masif untuk melindungi para TKI. Hingga kini, belum ada satu kebijakan nyata yang tegas-tegas mampu meningkatkan perlindungan bagi TKI yang sedang berjuang mengais rezeki di luar negeri. Selama ini, keberadaan TKI hanya dijadikan obyek penambah pundi-pundi devisa negara. Ironisnya, seringkali kegiatan TKI diabaikan dalam proses pembangunan nasional, bahkan dijadikan sasaran empuk untuk dipeloroti dan dieksploitasi. Para TKI belum merasakan "manisnya" kebijakan negara dalam hal perlindungan. Padahal, jasa mereka besar dalam menyetorkan devisa negara. Realitas TKI dengan demikian menjadi sebuah realitas ekonomi-politik yang benar-benar terlupakan. Sukarno-Hatta sering mengutip ucapan Helfferich, bahwa Indonesia adalah bangsa kuli di bawah bangsa-bangsa lain (eine Nation von kuli und kuli unter den Nationen), yang kadang-kadang kita dramatisasi sendiri sebagai het zachtste volk ter aarde, een koelie onder de volkeren. Itu merupakan suatu julukan buat keinlanderan bangsa kita. Hatta menyebut hal ini sebagai "kerusakan sosial" akibat penindasan VOC, cultuurstelsel, dan kebengisan dalam pelaksanaan Agrarische Wet 1870. Kemartabatan koelie ini ternyata tetap laten, bahkan sering tertransformasi ke dalam proses kuasi-modernisasi dengan segala kesemuannya. Atau adagium absurd ini betul-betul menjadi "senjata makan tuan", menjadi suatu self-fulfilling prophecy karena hakikat keminderan tidak terkikis oleh sisa-sisa keinlanderan. Bangsa ini berjalan di tempat dalam upaya "mencerdaskan kehidupan bangsanya" (Sri-Edi Swasono, 2004). Setelah inspeksi mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku pemerasan layak diberi sanksi hukum yang tegas dan keras. Kemenakertrans, BNP2TKI, Angkasa Pura II, dan pihak terkait perlu dievaluasi dan direformasi, khususnya dalam pelayanan dan perlidungan TKI. Hanya dengan komitmen tinggi, keseriusan, kemauan politik yang benar-benar direalisasi, sikap tegas-berani, dan dukungan semua pihaklah TKI akan merasa terlindungi. Potret buram TKI hanya bisa dihapuskan oleh model kepemimpinan yang kuat dan perbaikan kebijakan perlindungan TKI yang berstandar hak asasi manusia. Apalagi, pemerintah pada 12 April 2012 telah meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Presiden baru diharapkan lebih perhatian dan peduli terhadap perlindungan TKI, sekaligus menghapus stigma bangsa kuli yang masih melekat kuat. Inilah sesungguhnya yang harus dilakukan bila ingin dinilai sebagai negara yang beradab dan berdaulat. Jangan biarkan TKI terus menderita, apalagi dijadikan sapi perahan saat kembali ke negeri sendiri. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar