APBN 2015 : Jembatan AntarpemerintahanFirmanzah ; Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan |
KORAN SINDO, 11 Agustus 2014
Penyusunan, pembahasan, dan pengesahan RAPBN 2015 menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2015 menarik untuk dicermati bersama. Pertama, proses ini bertepatan dengan periode transisi kepemimpinan nasional dan transisi anggota DPR dari periode 2009- 2014 ke lima tahun berikutnya 2014-2019. Kedua, sementara pemerintah pada akhir periode akan memastikan proses RAPBN 2015 tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan untuk memberikan keleluasaan kepada presiden terpilih dan pemerintahannya untuk menjalankan program-program seperti janji politik perlu juga terfasilitasi. Ketiga, kelancaran masa transisi fiskal dan kepemimpinan nasional akan memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan nasional lima tahun ke depan yang tertuang dalam RPJMN III yaitu periode 2014- 2019. Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tercermin pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan: “Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan presidentahunberikutnya”. Ayat 2 menyebutkan: “RKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBN tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya”. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan membacakan penyampaian keterangan pemerintah atas rancangan UU tentang APBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR pada 15 Agustus 2014. Pidato penyampaian ini sesuai amanat Revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di mana Pasal 180 Ayat 1 menyebutkan: “Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada Agustus tahun sebelumnya”. Pada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang paripurna DPR. Proses penyusunan dan pembahasan RAPBN 2015 dilakukan sesuai tata aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan RAPBN tahun fiskal 1 Jauniari-31 Desember tahun berikutnya merupakan proses panjang yang dimulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja kementerian/lembaga (RK L/P) sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, dan UU RPJMN. RKP memuat dokumen tentang prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, program kementerian, lintas kementerian, lintas kewilayahan, dan kegiatan dalam kerangka regulasi dan anggaran. Selanjutnya paling lambat pertengahan Mei setiap tahun dokumen RKP ditetapkan dalam bentuk peraturan presiden. Proses penyusunan RKP untuk tahun berikutnya merupakan proses yang cukup panjang. Bappenas dan kementerian/lembaga bekerja melakukan evaluasi, usulan, dan pembahasan inisiatif baru, musrenbangnas, penyelarasan kapasitas fiskal, dan penetapan rencana awal pagu indikatif. Selanjutnya pemerintah mengajukan Keppres tentang RKP kepada DPR untuk dibahas bersama. Pemerintah juga menyampaikan pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kebijakan umum dan prioritas anggaran K/L. Kemudian proses antara pemerintah-DPR berjalan untuk melakukan komunikasi, sinkronisasi, dan sampai pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN tahun berikutnya. Apabila DPR tidak menyetujui RUU tersebut, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2003 Pasal 15 ayat 6, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi- tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya. Mengingat APBN 2015 akan dijalankan oleh presiden dan kabinet baru, penyusunan RAPBN 2015 bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui hal ini, pemerintahan baru akan memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN Perubahan yang dipercepat pada 2015. Inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN Perubahan 2015. Kewenangan presiden baru untuk mengajukan perubahan atas APBN 2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan. UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 156 C(1b) menyebutkan perubahan atas APBN tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Tentunya program-program prioritas harus dimasukkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi belanja negara. Sebagaimana Presiden SBY dalam pengusulan APBN-P yang dipercepat pada 2005, di mana APBN 2005 disusun dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004. Selain itu juga Presiden SBY akan mengajak komunikasi presiden terpilih setelah ada keputusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2014 yang dijadwalkan akan ditetapkan pada 22 Agustus 2014. Antara tanggal 22 Agustus sampai presiden terpilih diambil sumpah pada 22 Oktober 2014 merupakan momen yang akan digunakan untuk melakukan proses transisi program kerja dan fiskal baik pelaksanaan APBN-P 2014 maupun APBN 2015. Untuk APBN-P 2014, ini penting mengingat presiden baru dan kabinetnya akan melaksanakan APBN-P 2014 di sisa akhir tahun fiskal yaitu 22 Oktober- 31 Desember 2014. Komunikasi politik dan anggaran dari Presiden SBY dan presiden baru dilakukan agar terdapat kesinambungan dan keberlanjutan antara pemerintah yang menyusun dengan pemerintah yang akan melaksanakan. Dengan demikian, terwujud tata penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara yang tertib, baik, dan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar