Pembaruan Kabinet

 On Senin, 11 Agustus 2014  

Pembaruan Kabinet

Asvi Warman Adam  ;   Peneliti Senior LIPI
KOMPAS, 12 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

PRESIDEN baru akan dilantik 20 Oktober 2014 dan paling lambat dua pekan setelah itu kabinet sudah harus terbentuk. Tentu kabinet baru itu akan bekerja dengan semangat baru, model koalisi yang baru, dan ideologi yang lebih memihak kepada rakyat. Dalam kondisi kebaruan itu, yang tak kalah penting adalah pembaruan dalam nomenklatur kementerian serta peningkatan efektivitasnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Syafii Maarif dalam artikel ”Kabinet Jokowi” (Kompas, 4/8), mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipecah dua. Pertama untuk perguruan tinggi dan riset-teknologi. Kedua, kementerian yang mengurus SMA ke bawah. Upaya pemecahan dan penggabungan ini tidak menambah jumlah kementerian seperti disyarakatkan UU (maksimal 34).

Gagasan senada sebetulnya sudah dilontarkan Ketua DPD Irman Gusman dalam pertemuan Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, 30 Januari 2014. Menurut Irman, paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen.

Kedua, dengan dikeluarkannya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud, kementerian ini dapat lebih fokus mengurus pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa yang merupakan tujuan pendidikan nasional.

Ketiga, untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan fungsi pendidikan tinggi yang dapat diwujudkan melalui pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Kementerian itu, menurut hemat saya, merupakan penggabungan Ditjen Dikti, Kementerian Ristek, LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan.

Azyumardi Azra dalam artikel ”Kontroversi Kemendikti-Ristek” (Kompas, 26 Februari 2014) mengungkapkan bahwa rencana penggabungan itu bukan gagasan baru. Pada 2008-2009, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pakar untuk mendiskusikan dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan setelah Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla gagal dalam Pemilihan Presiden 2009, rencana pembentukan kementerian itu tidak terlaksana.

Anggaran riset

Penguasaan iptek sangat vital bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen jadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dianggap sebagai pasar karena tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dapat diandalkan.

Menurut catatan Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010, kita kalah jauh dari negara tetangga Malaysia dan Thailand dalam jumlah karya ilmiah yang dipublikasi jurnal internasional dan jumlah paten internasional. Kondisi itu terkait pula dengan alokasi anggaran riset yang minimal. Dana penelitian di Indonesia hanya 0,8 persen dari produk domestik bruto (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset 4 kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan untuk kegiatan riset.

Semula saya berpandangan, akar permasalahannya bisa ditelusuri pada UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan, yakni Pasal 31 Ayat (5) yang berbunyi ”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi…”. Untuk menjalankan tugas memajukan iptek tersebut, tentu diperlukan dana yang besar. Oleh karena itu, Pasal 31 Ayat (4) berbunyi ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD…”.

Untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentu tidak cukup melalui pendidikan, tetapi juga harus dengan penelitian. Pendidikan dan penelitian adalah dua unsur yang bisa dibedakan, tetapi sebetulnya tidak bisa dipisahkan dan saling mendukung. Oleh karena itu, seyogianya UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4) diamandemen menjadi ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD…”.

Namun, apabila pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dapat dilaksanakan, tidak perlu lagi amandemen pasal tersebut karena peningkatan anggaran riset tentu terealisasi. Yang paling penting dicatat, pemerintah memang bertugas memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam konstitusi. Jadi, pembentukan kementerian ini dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945.
Indeks Prestasi
Pembaruan Kabinet 4.5 5 Arjuna Cellular Senin, 11 Agustus 2014 Pembaruan Kabinet Asvi Warman Adam  ;    Peneliti Senior LIPI KOMPAS, 12 Agustus 2014                                          ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar