Tambang dan KPK

 On Rabu, 13 Agustus 2014  

                                                  Tambang dan KPK

Adnan Pandu Praja ;   Komisioner KPK
KOMPAS, 13 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

DENGAN alasan otonomi daerah, ribuan izin tambang telah diobral pemerintah daerah sehingga menggerus cadangan untuk anak cucu kita. Diperlukan terobosan komprehensif antara  pencegahan dan penindakan.

Desentralisasi kewenangan pemerintah pusat ke daerah yang dikemas dalam otonomi daerah dimaksudkan untuk memberdayakan pemerintah daerah agar dapat berperan strategis menyejahterakan warganya. Namun, sayangnya, tidak diimbangi dengan penegakan hukum dan sistem pengawasan yang memadai.

Di bidang mineral dan batubara (minerba), misalnya, otonomi daerah ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk membagi-bagi izin tambang sampai tidak ada izin tambang yang tersisa untuk bisa diberikan kepada badan usaha milik daerah. Akibatnya, tumpang tindih izin tambang sering kita dengar, tetapi hanya segelintir orang yang dihukum.

Dengan ada otonomi daerah, jumlah izin tambang meningkat drastis dari 350 pada tahun 2004 menjadi 10.922 pada tahun 2014. Obral izin tambang meningkat menjelang atau setelah pemilihan kepala daerah. Yang pertama, untuk mencari modal kampanye, sedangkan yang terakhir untuk mengembalikan modal kampanye apabila yang terpilih baru pertama kali menjabat.

Dari 10.922 izin tambang tersebut, 4.880 di antaranya bermasalah (tidak clear and clean), misalnya tumpang tindih izin. Sementara 1.335 di antaranya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, tetapi tetap dapat beroperasi dan mengekspor hasilnya. Mustahil terjadi tanpa kerja sama dengan oknum berseragam.

Akibat obral izin tersebut, Indonesia menjadi pengekspor tambang nomor wahid di dunia, padahal hanya di urutan kedelapan penyimpan cadangan batubara dunia (menyimpan 2,63 persen). Mengalahkan Australia yang menyimpan 10 persen cadangan batubara dunia (urutan kedua) dan Amerika Serikat yang menyimpan 30 persen cadangan batubara dunia (urutan keempat).

Ironisnya, prestasi ekspor tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara. Potensi pendapatan negara yang hilang setiap tahun diperkirakan ratusan triliun rupiah.

Apabila tidak dikendalikan, diperkirakan 20 tahun lagi Indonesia akan mengimpor batubara. Akibatnya, tarif listrik akan meningkat drastis sehingga harga barang akan terdongkrak naik tak terkendali, yang pada gilirannya akan menimbulkan berbagai gejolak sosial. Amanat Pasal 33 UUD 45, negara melindungi kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat hanya ilusi belaka. Negara tak berdaya menghadapi mafia tambang hampir di seluruh lapis birokrasi pusat ataupun daerah.

Untuk menerobos kesemrawutan tersebut, melalui program kerja sama koordinasi dan supervisi  (korsup) pencegahan bidang minerba, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan korsup dengan 12 instansi pusat dan 12 provinsi yang mengeluarkan 70 persen izin tambang minerba. Korsup juga melibatkan 162 pemerintah kabupaten/kota.

Hasilnya sangat mengejutkan. Hanya dalam tempo tiga bulan, sebanyak 323 izin tambang telah dicabut oleh pemerintah daerah dan pendapatan negara meningkat tajam, dari biasanya Rp 9 triliun pada Mei, tahun ini melonjak menjadi Rp 14 triliun pada bulan yang sama. Jumlah itu akan terus meningkat. Program korsup minerba akan diikuti pula dengan tindakan pemidanaan terhadap mafia tambang yang selama ini terkesan kebal hukum.

Presiden baru

Beberapa catatan penting hasil program korsup minerba untuk presiden baru adalah; pertama, di tingkat pusat. Tidak ada yang kukuh mempertahankan ego sektoralnya dalam forum rapat koordinasi antarinstansi yang difasilitasi KPK.

Berbagai data yang selama ini cenderung dirahasiakan dapat diintegrasikan tanpa hambatan berarti. Misalnya data potensi dan produksi tambang yang selama ini sulit diperoleh untuk menilai akurasi laporan SPT Pajak perusahaan tambang telah dapat diakses Dirjen Pajak. Fakta menarik yang terungkap, tidak sedikit perusahaan penilai abal-abal yang menaksir minerba siap ekspor.

Di samping itu, sampai saat ini kita tidak punya pelabuhan khusus minerba. Kedua hal tersebut menjadi faktor dominan yang menyebabkan potensi pendapatan negara hilang.

Kedua, pemerintah daerah sangat kooperatif terhadap imbauan KPK dengan mencabut ratusan izin perusahaan tambang bermasalah yang tidak clear and clean. Padahal, selama ini dikesankan sangat arogan dan emoh dikontrol oleh pusat dengan dalih otonomi daerah. Dengan demikian, KPK telah mengisi ruang kosong tata hubungan pusat dan daerah yang selama ini dipandang sebagai bentuk kegagalan otonomi daerah.

Ketiga, oknum yang mengeluarkan izin sembarangan atau melindungi pengusaha hitam akan ditertibkan tanpa diskriminasi. Termasuk perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi pasca produksi tambang akan diseret ke meja hijau.

Hal ini dilakukan setelah BPK menyatakan sanggup menghitung kerugian negaranya. Langkah penindakan diperlukan karena upaya pencegahan hanya akan efektif apabila diimbangi dengan upaya penindakan yang terus-menerus dan terukur.

Keempat, program ini sangat strategis mengintegrasikan data virtual antarinstansi secara nasional dan real time. Idealnya pendapatan negara dari sektor minerba dapat terpantau per detik. Dan setiap ketidakpatuhan juga dapat terdeteksi sejak dini. Dengan data yang akurat, setiap kepala daerah dapat mengakses potensi pendapatan daerahnya untuk merancang aktivitas tahun berikutnya. Sebagai perbandingan, Singapura sudah mengintegrasikan data nasional secara virtual sejak 2004.

Kelima, tumpang tindih peraturan dan kewenangan lebih mudah dipetakan untuk diselesaikan bersama oleh semua pemangku kepentingan terkait, sehingga dapat memotong proses sinkronisasi peraturan perundang-undangan.          KPK tentu tidak akan melaksanakan program kerja sama korsup minerba secara permanen. KPK hanya memicu kepatuhan saja. Akan ada transformasi (laporan) berupa rekomendasi tata kelola kepada presiden, rekomendasi audit kepada BPK, dan rekomendasi pengawasan kepada DPR sesuai dengan amanat UU KPK.

Khusus untuk kevakuman kendali pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sebagai akibat dari otonomi daerah, untuk sementara KPK dapat menjadi katalisator. Oleh karena itu, presiden terpilih tidak punya pilihan selain bekerja sama dengan KPK, di samping memperbaiki tata kelola pengawasan (Kompas, 24 Juni 2014).
Indeks Prestasi
Tambang dan KPK 4.5 5 Arjuna Cellular Rabu, 13 Agustus 2014                                                   Tambang dan KPK Adnan Pandu Praja ;    Komisioner KPK KOMPAS, 13 Agustus 2014  ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar