Tugas Mengawasi sebagai SolusiAhmad Zaid ; Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah |
SUARA MERDEKA, 18 Juli 2014
"Lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah adalah Polri, BPN, dan pemda" PERSOALAN mendasar yang perlu memnadapt perhatian serius berkait hubungan antara negara dan rakyat adalah pelayanan publik. Selama ini unsur-unsur pelayanan publik masih mendapatkan tempat yang dianggap kurang memuaskan dalam mewujudkan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat. Adakalanya pelayanan publik menyangkut bidang kesehatan di puskesmas, atau pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan, dan lembaga lain terkesan berbelit-belit, memakan waktu lama. Bahkan yang lebih parah adalah ketika masyarakat harus menggunakan uang pelicin supaya bentuk pelayanan yang ingin kita harapkan dapat terealisasi dengan baik. Namun dari wujud pelayanan yang kurang memuaskan tersebut, sepatutnya kita harus tetap bersyukur mengingat proses pelayanan publik di negeri ini sedikit banyak telah mengalami pembaruan dalam segala bidang. Utamanya hal memosisikan abdi negara sebagai pelayan yang melayani, bukan yang minta dilayani. Praktik itu sudah banyak terjadi karena selama ini pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara pun, di antaranya Ombudsman, telah mengalami peningkatan. Pascareformasi ada beberapa lembaga negara dilahirkan, sebagai upaya mengawal amanat reformasi. Salah satunya Ombudsman, yang lahir atas dasar UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tugas utama lembaga itu adalah mengawal dan mengawasi proses penyelenggaran pelayanan publik dilaksanakan dengan baik oleh negara, swasta, atau perorangan. Hal itu sesuai dengan substansi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi itu mengamanatkan bahwa Ombudsman diberi peran penting dan strategis, yakni sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap pelayanan publik, yang berisiko terjadi maladministrasi. Sejak Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah terbentuk, yakni Oktober 2012 hingga hari ini, hampir 300 laporan disampaikan oleh masyarakat. Yang banyak dilaporkan secara berurutan menyangkut penyalahgunaan wewenang, menggunakan wewenang di luar wewenangnya, pengabaian hukum dan kelalaian yang berisiko merugikan secara material dan imaterial. Tiga ’’Besar’’ Lembaga yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada tahun pertama, secara berurutan adalah aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, dan pemda. Pada tahun kedua, ’’peringkat’’tertinggi itu, pertama pemda, disusul Badan Pertanahan Nasional, dan Polri. Jadi, hingga hari ini tiga institusi tersebut masih mendapatkan ’’peringkat’’ tiga besar berkait pelayanan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Dalam perkembangannya, visi lain yang harus diperhatikan oleh Ombudsman adalah memberikan efek jera terhadap abdi negara yang terlalu percaya diri untuk memberikan bentuk pelayanan yang kurang memuaskan. Entah model berpikir mereka telah tersistem untuk bebas melakukan penyimpangan atau sudah terbiasa mengondisikan penyimpangan. Jalan satu-satunya untuk menghentikan praktik itu adalah dengan memberikan kewenangan kuat kepada lembaga pengawas pelayanan publik. Lembaga pengawas itu harus bisa memberikan sanksi, termasuk pemecatan kepada pemberi pelayanan publik, yang melayani masyarakat tapi tidak sesuai prosedur. Hal ini penting karena pemberian sanksi oleh lembaga pengawas internal yang dibentuk di tiap institusi publik masih belum efektif. Akibatnya, masih banyak terjadi pengulangan penyimpangan. Ke depan, kita mempunyai harapan besar menciptakan pelayanan publik yang mempunyai visi pelayanan yang melayani. Semua itu tanpa menghilangkan makna pelayanan yang harus mengedepankan aspek ketenangan dan ketentraman masyarakat. Bila semua itu terwujud maka tanggal 18 Juli sebagai Hari Pelayanan Publik, bukan hanya simbol peringati sebuah hari. Hari itu justru menjadi pijakan evaluasi pelayanan publik di negeri ini supaya pada tahun mendatang masyarakat mendapat pelayanan yang lebih baik. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar