Manuver KoalisiBivitri Susanti ; Indonesia Fellow Ash Center for Democratic Governance and Innovation Harvard Kennedy School of Government |
KOMPAS, 19 Juli 2014
DUNIA politik di Amerika Serikat mengenal istilah lame duck session atau secara harfiah ’sesi bebek pincang’. Istilah ini digunakan untuk menamakan masa sidang Kongres AS yang waktunya berada di antara dua pemilu. Lame duck adalah istilah untuk menggambarkan seorang politisi yang mendekati akhir masa jabatan, sementara pimpinan penerusnya sudah terpilih, tetapi belum disahkan. Seperti halnya bebek yang tak berdaya karena luka tertembak pemburu, politisi dalam kondisi ini tak bisa lagi efektif karena tak punya kekuatan. Namun, bisa jadi sebaliknya: keputusan yang diambil dalam situasi semacam ini justru bisa berupa manuver berbahaya. Sebab, politisi yang mengambil keputusan dalam lame duck session tidak lagi mempertaruhkan popularitasnya. Apa pun yang ia putuskan tidak akan mengubah popularitasnya karena pemilu sudah selesai. Inilah yang baru saja terjadi di Indonesia pada 8 Juli 2014. Hanya beberapa jam menjelang waktu Pemilu Presiden 2014, DPR menyetujui RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau RUU MD3. Salah satu pengaturan RUU MD3 adalah cara pemilihan pimpinan DPR dan DPRD. Pimpinan Dewan memiliki peran strategis bagi parpol karena wewenangnya untuk mengatur agenda Dewan dan jalannya sidang. Dalam UU yang berlaku sekarang, pimpinan DPR dan DPRD otomatis dijabat partai pemenang pemilu. Sementara dalam RUU MD3, penentuan pimpinan tidak lagi secara otomatis, tetapi diserahkan mekanisme pemilihan. PDI-P sebagai pemenang pemilu legislatif April lalu tak menyetujui ketentuan ini. Bersama fraksi-fraksi yang partainya mendukung pencalonan Joko Widodo—Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Hanura—Fraksi PDI-P keluar dari sidang untuk menyatakan ketidaksetujuan (walk out). Menguatkan Dewan Karena situasi politik yang menghangat akibat pilpres, perhatian pada RUU MD3 terfokus pada masalah pimpinan Dewan. Namun, sebenarnya isi RUU MD3 sangat banyak dan penting bagi demokrasi. Secara umum, RUU MD3 ini memberikan kekuatan yang lebih kepada Dewan, sementara soal transparansi dan akuntabilitas yang sudah ada dalam UU MD3 yang berlaku sekarang (UU Nomor 27 Tahun 2009) justru dikurangi. Kewajiban evaluasi fraksi terhadap kinerja anggotanya dan pelaporan kepada publik yang sebenarnya sudah diatur dalam UU MD3 yang berlaku justru dihilangkan dalam RUU yang baru disetujui. Demikian pula laporan atas kinerja komisi hanya dilakukan pada akhir masa jabatan/keanggotaan DPR sehingga tak ada alat kontrol atas kinerja DPR di tengah masa periode. Sementara itu, jika RUU MD3 berlaku nanti, anggota semua lembaga yang diatur dalam RUU itu akan menikmati hak imunitas yang diperluas. Hak imunitas berarti anggota lembaga perwakilan tak dapat dituntut secara perdata di muka hukum karena apa yang dinyatakannya dalam sidang. Hak yang jamak diterapkan di berbagai parlemen ini bertujuan mendorong kebebasan berpendapat legislator dalam sidang. Karena itu, hak imunitas terbatas pada hal-hal yang disampaikan dalam sidang. Masalahnya, RUU MD3 memberikan hak imunitas tidak hanya untuk pernyataan anggota Dewan di dalam rapat, tetapi juga di luar rapat, bahkan sikap, tindakan, serta kegiatan di dalam dan di luar rapat Dewan. Ada batasan yang diberikan dengan menambahkan frasa ”yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR”. Namun, frasa ini bisa berarti luas, apalagi karena pemeriksaan terhadap indikasi tindak pidana, menurut RUU MD3, harus dilakukan setelah ada persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah Kehormatan berpotensi bias dalam mengartikan fungsi dan wewenang Dewan. Tanpa adanya persetujuan Mahkamah Kehormatan, pemeriksaan terhadap anggota Dewan dalam konteks hak imunitas yang salah kaprah ini tidak dapat dilakukan. Masih soal hukum, RUU MD3 juga mengharuskan adanya izin pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan jika ada anggota Dewan yang harus menjalani penyidikan. Mahkamah Kehormatan diberi batas 30 hari untuk mengeluarkan izin ini. Izin ini tidak berlaku dalam hal anggota Dewan tertangkap tangan, disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau disangka melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi. Namun, dalam kasus lain, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan penipuan, izin ini mutlak diperlukan. Selain tidak sesuai dengan prinsip persamaan di depan hukum, jangka waktu 30 hari juga berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri. Gentong babi Topik lain yang muncul adalah adanya aturan ”gentong babi” (pork barrel). Istilah yang juga mengacu pada istilah politik di AS ini mengacu pada pengeluaran yang diusahakan oleh politisi untuk konstituennya sebagai imbalan atas dukungan politik, baik dalam bentuk kampanye maupun suara pada pemilihan umum. Tujuannya agar mereka dapat terpilih kembali dalam pemilu berikutnya. Aturan bagi-bagi uang ini terdapat dalam pasal mengenai ”program pembangunan daerah pemilihan”. RUU MD3 memberikan kewajiban bagi anggota DPR mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, tanpa memerinci apa yang dimaksud dengan program ini, apa skema operasionalnya, serta bagaimana kebijakan pengelolaannya yang transparan dan akuntabel. Tanpa adanya paket kebijakan untuk menjaga akuntabilitasnya, ketentuan ini hanya akan membuka peluang bagi anggota DPR untuk membagi-bagi uang ke daerah pemilihannya dalam konteks gentong babi. Koalisi Proses persetujuan RUU MD3 yang kontroversial pada 8 Juli lalu membuat mata publik terbuka mengenai bagaimana para politisi bisa mengatur dirinya sendiri dalam sebuah undang-undang dengan manuver-manuver tak etis. Apakah undang-undang yang diloloskan dalam ”lame duck session” ini sah? Ya, secara kasatmata tidak ada yang salah dalam prosedur pebuatan RUU ini. Masalahnya terletak pada etik. Namun, barangkali etik bukanlah kata yang cukup penting bagi politisi di DPR. Melalui langkah meloloskan RUU ini, mereka bukan hanya mengatur ketentuan yang menguntungkan dirinya sendiri di saat banyak orang lengah karena persiapan pilpres, melainkan juga menggunakannya sebagai momentum untuk menunjukkan kekuatan koalisi. Secara tak langsung, ada ”unjuk kekuatan” yang meresahkan bagi demokrasi. Bayangkan apabila koalisi yang meloloskan RUU MD3 ini juga memenangkan pilpres dan mengontrol eksekutif. Praktis tidak akan ada lagi checks and balances. Eksekutif dan legislatif akan seiya sekata dan pembalikan proses demokratisasi bisa dimulai dari sini. Namun, koalisi tidaklah permanen, apalagi dalam konteks sistem presidensial yang dianut Indonesia. Demikian pula disetujuinya sebuah undang-undang, bukanlah titik akhir. Undang-undang bisa diuji di Mahkamah Konstitusi dan diubah. Ke depannya, undang-undang sepenting ini tidak boleh lolos lagi dari perhatian publik. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar