Empat Tesis tentang Kemerdekaan Berdiskusi di Indonesia Berto Tukan dan Martin Suryajaya ; Editor Indoprogress |
INDOPROGRESS, 15 Februari 2014
Melalui uraian berikut, kami mengajukan empat tesis tentang kemerdekaan berdiskusi di Indonesia sebagai respon terhadap pelarangan diskusi buku kiri yang belakangan ini marak terjadi. Tesis I: Tidak Ada Kemerdekaan Berdiskusi di Indonesia Sembilan contoh kasus ini adalah pembuktian dari Tesis I: 1. Pada tanggal 22 Mei 2006, seminar bertajuk ‘Menggugah Memori Menggapai Rekonsiliasi Memperkuat NKRI’ yang mengumpulkan para perempuan yang kebanyakan mengalami kekerasan terkait statusnya sebagai mantan anggota PKI dan Gerwani, yang digelar Institute for Culture and Religion Studies (Incres) di Jalan Brantas, Bandung, dibubarkan sejumlah ormas kepemudaan seperti PAGAR (Persatuan Anti Gangguan Regional) dan Patriot Panca Marga (PPM) karena dianggap berpotensi membangkitkan kembali bahaya komunis. 2. Pada tanggal 14 Desember 2006, terjadi pembubaran diskusi bertema ’Gerakan Buruh Internasional’ di Toko Buku Ultimus, Bandung, oleh Persatuan Masyarakat Anti Komunis (Permak) dengan tuduhan menyebarluaskan komunisme. 11 orang pengunjung/peserta diskusi ditahan di Polwiltabes Bandung dan Toko Buku Ultimus disegel selama 10 hari. 3. Pada tanggal 3 Juli 2010, peluncuran buku sastra dan diskusi sastra ‘Dari yang Dibuang dan Dibungkam’ karya anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) di El Pueblo CafĂ©, Yogyakarta, mengalami pembubaran oleh pihak kepolisian dan intimidasi dari organisasi massa yang menamakan diri mereka FAKI (Front Anti Komunis). 4. Pada tanggal 24 Juni 2010, sosialisasi kesehatan gratis dalam rangka kunjungan kerja Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan Rieke Dyah Pitaloka di Banyuwangi, Jawa Timur, dibubarkan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam, Forum Umat Beragama, dan Gerak. 5. Pada tanggal 3 Agustus 2010, intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian pada panitia acara bedah buku ‘Eks-seniman Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat)’ yang dialami Komunitas Lembah Pring (KLP) bertempat di Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. 6. Pada tanggal 25 Maret 2011, peluncuran dan diskusi buku ‘Asep Sambodja Menulis: Tentang Sastra Indonesia dan Pengarang-Pengarang Lekra’ dalam rangka memperingati 100 hari Meninggalnya penyair dan esais Asep Sambodja, di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat, dipaksa untuk dibatalkan oleh pihak PDS HB Jassin, karena ada tekanan dari Taufiq Ismail yang menuduhnya sebagai diskusi Lekra dan Taufiq mengancam akan datang membawa pasukan. Acara tetap berlangsung bukan di dalam ruangan, tapi di bawah tangga masuk PDS HB Jassin. 7. Pada tanggal 27 Oktober 2013, silaturahmi korban 1965 di Wisma Santhidarma, Kecamatan Godean, Daerah Istimewa, Yogyakarta, dibubarkan oleh Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta. 8. Pada tanggal 7 Februari 2014, acara diskusi buku tentang Tan Malaka di sebuah perpustakaan komunitas di Surabaya, C2O, dibubarkan paksa oleh Front Pembela Islam dan Gerakan Umat Islam Bersatu. 9. Pada tanggal 12 Februari 2014, acara diskusi serupa yang sedang direncanakan akan dilangsungkan pada 17 Februari 2014 di komunitas Gerobak Art Hysteria, Semarang, dihalang-halangi perizinannya oleh Pemuda Pancasila yang memohon kepada Polrestabes Semarang agar tidak menerbitkan izin penyelenggaraan acara tersebut dengan alasan bahwa bila diskusi itu berlangsung ‘akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.’ Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2014, forum warga RT 03 / RW IV menolak diadakannya kegiatan tersebut di wilayahnya tanpa mencantumkan argumen apapun. Karenanya, tidak ada kemerdekaan berdiskusi di Indonesia. Tesis II: Di Indonesia, Pelarangan Diskusi adalah Pelanggaran Hukum Ada tiga argumen bagi Tesis II. Argumen pertama adalah argumen formal-filosofis (menyangkut aras paradigmatik Republik Indonesia): 1. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat (UUD 1945 pasal 28E). 2. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan, diskusi dan penyebarluasan informasi adalah tindakan yang mencederai hak untuk berkomunikasi (UUD 1945 pasal 28F). 3. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman (UUD 1945 pasal 28G). 4. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak kemerdekaan pikiran dan merupakan perbuatan diskriminatif (UUD 1945 pasal 28I butir 1 dan 2). 5. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederaihak asasi manusia (UUD 1945 pasal 28J). Argumen kedua adalah argumen formal-positif (menyangkut aras hukum positif Republik Indonesia): 1. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mencederai kemerdekaanseseorang dan merupakan Tindak Kejahatan menurut KUHP pasal 333. 2. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang memaksa, entah secara fisik maupun non-fisik, dan merupakan Tindak Kejahatan menurut KUHP pasal 335. 3. Pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa atas pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang mengancamdan merupakan Tindak Kejahatan menurut KUHP pasal 336. 4. Pembiaran aktif atas pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa pertemuan dan diskusi adalah tindakan yang memungkinkan terjadinya pencederaan kemerdekaan seseorang dan merupakan Tindak Kejahatan berdasarkan KUHP pasal 334. 5. Pihak yang melarang/memberangus/membubarkan paksa diskusi atau secara aktif membiarkan pelarangan/pemberangusan/pembubaran paksa, oleh karena melanggar KUHP pasal 333-336, dikenai KUHP pasal 337 yang berwujud pencabutan hak yang diatur dalam KUHP pasal 35 nomor 1-4, yakni (1) pencabutan hak untuk memegang jabatan, (2) pencabutan hak untuk masuk Angkatan Bersenjata, (3) pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, (4) pencabutan hak untuk menjadi penasehat hukum, pengawas, pengampu dan perwalian. Argumen ketiga adalah argumen informal: 1. Pelarangan akan pertemuan dan diskusi bertema kiri dan/atau komunisme di Indonesia adalah sebuah tindakan yang menunjukkan pelupaan atas sejarah. Gagasan bertema kiri dan/atau komunisme punya peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Republik. 2. Argumen bahwa pelarangan atas pembicaraan gagasan kiri dan/atau komunisme merupakan hak demokratik adalah argumen yang rancu. Argumen tersebut merancukan antara kritik dan pelarangan. Kemerdekaan berpendapat adalah kemerdekaan untuk mengkritik, bukan melarang. Karenanya, hak warga yang tidak sepakat dengan gagasan kiri dan/atau komunisme terbatas pada hak untuk mengkritik, bukan hak untuk melarang. Karenanya, di Indonesia, pelarangan diskusi adalah pelanggaran hukum. Tesis III: Di Indonesia, Hukum Membatalkan Dirinya Sendiri Argumen bagi Tesis III dapat dirumuskan dalam silogisme dengan premis mayor sebagai berikut: Pemerintah, baik pusat dan daerah, serta aparatus penegak hukumnya, harus memberikan jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul (sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28E) kepada semua warga negara, termasuk mereka yang melakukan diskusi bertemakan kiri dan/atau komunisme. Frase ‘harus memberikan jaminan’ yang dicetak tebal di muka dapat diperjelas dengan mengubah rumusan premis mayor tersebut menjadi seperti berikut: Terhadap pihak-pihak yang melakukan diskriminasi, pemberangusan dan/atau pembubaran paksa terhadap pewacanaan gagasan apapun, termasuk gagasan kiri dan/atau komunisme, pemerintah dan aparatus penegak hukumnya harus menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 333, 334, 335, 336 dan 337 serta dalam pertimbangan terkait UUD 1945 pasal 28E, F, G, I dan J. Namun, seperti terbukti dalam Tesis I, pemerintah dan aparatus penegak hukumnya membiarkan dan bahkan (dalam kasus nomor 2) berpartisipasi aktif dalam pelarangan diskusi bertema kiri. Maka premis minor kita dapat dinyatakan dalam dua versi: versi di mana pemerintah membiarkan pelarangan diskusi dan versi di mana pemerintah berpartisipasi aktif dalam pelarangan diskusi. Premis minor berdasarkan versi pertama adalah sebagai berikut: Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya membiarkan pelarangan diskusi bertema kiri. Premis minor berdasarkan versi kedua adalah sebagai berikut: Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya berpartisipasi aktif dalam pelarangan diskusi bertema kiri. Sehingga kesimpulan dari premis minor pertama adalah sebagai berikut: Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya mengabaikan UUD 1945 pasal 28E, F, G, I, J serta KUHP pasal 333, 335, 336, 337 dan melanggar KUHP pasal 334. Sementara kesimpulan dari premis minor kedua adalah sebagai berikut: Pemerintah dan aparatus penegak hukumnya melanggar UUD 1945 pasal 28E, F, G, I, J dan KUHP pasal 333, 334, 335, 336, 337. Oleh karena pemerintah melanggar hukum, dan pemerintah tidak pernah dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut, maka kesimpulan yang bisa ditarik: di Indonesia, hukum membatalkan dirinya sendiri. Tesis IV: Tidak Ada Indonesia di Indonesia Argumen bagi Tesis IV adalah kelanjutan dari Tesis III. Oleh karena UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah ‘negara hukum,’ sementara Tesis III menyatakan bahwa ‘di Indonesia, hukum membatalkan dirinya sendiri,’ maka Indonesia adalah hal yang kontradiktif. Dalam hubungannya dengan negara lain, Indonesia diakui keberadaannya. Akan tetapi, dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, Indonesia tidak yakin akan keberadaannya sendiri. Dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, keberadaan Indonesia adalah ketidakberadaannya. Indonesia ada di mana-mana, kecuali di Indonesia. Dengan kata lain, tidak ada Indonesia di Indonesia. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar